Ombudsman adalah?

indrabel.com - Selamat pagi selamat siang selamat malam. Sebelum mengetahui apa itu Ombudsman, perlu diketahui bahwa Ombudsman di setiap negara mempunyai kewenangan yang berbeda-beda. Secara otomatis tugas pokok dan fungsi Ombudsman antara satu negara dengan negara lain juga akan berbeda. Karena banyak Ombudsman di negara lain yang juga sekaligus bertugas sama halnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Oleh karena itu disini saya hanya akan menjelaskan apa itu Ombudsman yang ada di Indonesia. 

Apa itu Ombudsman? Ombudsman adalah Lembaga negara pengawas penyelenggara yang menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat. Siapa saja yang bisa diawasi? yang bisa diawasi adalah siapa saja yang menggunakan APBN/APBD baik seluruhnya atau sebagian, termasuk swasta atau perseorangan yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Mungkin banyak yang bertanya mengapa harus menggunakan kata Ombudsman? Ombudsman seperti nama orang yaitu Om Busman. Ombudsman adalah suatu kata yang berasal dari bahasa skandinavia kuno negara swedia yang artinya perwakilan. Alasan penggunaan kata tersebut di berbagai negara, karena Ombudsman lahir pertama kali di negara tersebut.

Berbicara tentang Ombudsman tentu berbicara juga tentang Maladministrasi. Maladministrasi adalah Perilaku atau perbuatan melawan hukum dalam konteks administrasi pelayanan publik. contoh Maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, bertindak tidak patut, permintaan imbalan barang, uang dan jasa atau yang biasa disebut dengan pungutuan liar (pungli), penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan macam-macam.

Ombudsman tidak memihak atau berat sebelah kepada salah satu pihak. Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya, melihat permasalahan berdasarkan aturan-aturan yang ada. Ombudsman sebagai mediator antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Apabila anda mengalami adanya Maladministrasi dalam pelayanan publik kemudian anda sudah menyampaikan keluhan anda kepada instansi yang dimaksud namun tidak mendapat respon dan penyelesaian, jangan ragu bahkan takut untuk melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.Dengan adanya laporan pengaduan anda, Ombudsman akan menyurati Instansi Terlapor untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelayanan buruk yang diberikan.

Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas anda dapat dirahasiakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman terdapat di setiap provinsi di Indonesia. Oleh karena itu anda dapat mengunjungi Kantor Ombudsman di tempat tinggal anda untuk melapor atau konsultasi terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir karena Ombudsman tidak memungut biaya sepersenpun alias gratis. Ombudsman hadir untuk membantu anda. Info lebih lanjut hubungi 137 dan juga dapat mengakses situs resmi Ombudsman RI.  
Silahkan simak video dibawah ini:

Jika anda rasa ini bermanfaat silahkan di share ke teman dan keluarga anda, agar mereka juga dapat mengetahui apa dan siapa itu Ombudsman. Terima kasih

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ombudsman adalah?"

Post a Comment