Tepatkah Penggunaan Surat Keterangan Negatif Covid 19 Hasil Rapid Test?

indrabel.com -  Virus bernama SARS-coV-2 atau yang lebih dikenal dengan penyakit Covid 19 (Corona Virus Disease 2019) yang mulanya muncul di Kota Wuhan Negara Cina pada Tahun 2019 kini telah menyebar ke seluruh dunia dan merupakan bencana non alam yang mana menjadi salah satu ancaman bagi setiap negara.

Sumber Foto: medcom.id












Selain kekhawatiran karena penyakit itu sendiri juga adanya saling tuding beberapa pihak atas munculnya penyakit ini (Conspiracy Theory).

Segala upaya serta kebijakan terus dilakukan untuk menekan tingkat kematian serta penyebaran virus yang masih terus terjadi hingga saat ini. Masyarakat dilarang agar menjauhi tempat keramaian dan tidak boleh berkumpul dalam suatu kegiatan. Ya, social distancing dan physical distancing.

Indonesia sendiri memilih untuk tidak melakukan lockdown. Kebijakan pemerintah ini tentu sudah dikaji dengan sangat mendalam. Arahan Presiden pun sudah jelas kepada masing-masing daerah yang mana daerah dapat mengambil kebijakan yang dipandang perlu dengan tetap memperhatikan kebijakan pusat. 

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) salah satunya. Dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus SARS-coV-2. Ada juga daerah yang belum memberlakukan PSBB tetapi metode penerapannya hampir sama seperti PSBB. Padahal untuk menerapkan PSBB ini, daerah tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri.

Beberapa waktu yang lalu, saya terkejut mendengar beberapa bandara yang sudah dioperasionalkan untuk penerbangan penumpang dan sangat ramai luar biasa. Seakan beberapa bulan terakhir yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus ini hanyalah sia-sia.

Tentu ini sudah bukan namanya social distancing atau physical distancing lagi. Saya pikir sangat sulit mengatakan demikian.

Berbicara tentang dioperasikannya kembali beberapa bandara, adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk dapat melakukan penerbangan. Selain tiket pesawat, syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan penerbangan adalah memiliki surat keterangan bebas Covid 19 dan surat pengantar dari kantor/aparat setempat. 

Yang menjadi pertanyaan adalah untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid 19 dilakukan menggunakan Rapid Test atau Swab Test?

Rapid= Darah dari telunjuk jari tangan
Swab = Swab lendir pada tenggorokan

Karena Rapid Test sendiri digunakan untuk penyaringan awal yang sedikit memudahkan Satuan Tugas Covid dan Tenaga Medis dalam memetakan potensi terjadinya penyebaran virus di area tertentu. Tes ini hanya membutuhkan beberapa menit saja dan kemudian diketahui hasilnya.

Rapid Test dilakukan untuk mengetahui apakah darah mengandung antibodi yang menandakan orang tersebut sedang atau pernah mengalami infeksi suatu virus atau tidak. Artinya Positif menggunakan alat ini masih secara umum, bisa penyakit demam berdarah, virus Zika, hepatitis B, chikungunya atau memang Covid 19.

Oleh karena itu, pemeriksaan Rapid Test tidak dapat memastikan ada tidaknya infeksi SARS-coV-2 dalam tubuh.

Untuk menentukan seseorang positif Covid 19 adalah dengan metode Swab yang dilakukan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).

Jika Positif PCR barulah dapat dikatakan Positif Covid 19. Karena banyak kasus Positif Rapid Test tetapi Negatif PCR alias Negatif Covid 19.

Tetapi bagaimana jika hasil Rapid Test Negatif?

Yang harus diketahui masyarakat adalah biasanya hasil Rapid Test masih Negatif dalam waktu 1 sampai 2 minggu setelah seseorang terinfeksi SARS-coV-2.

Nah berdasarkan hal tersebut, apakah sudah tepatkah kebijakan untuk membuka kembali bandara? Mengingat negara kita ini dari hari ke hari masih terus menunjukkan penambahan pasien Covid 19.

Bagaimana jika Virus ini mungkin sudah masuk ke dalam tubuh penumpang, tetapi tubuh belum membentuk kekebalan atau belum menghasilkan antibodi untuk melawan virus tersebut? dan kemudian malah menularkan kepada orang lain?

Apakah pemerintah ingin membiasakan warganya untuk menghadapi situasi ini sambil pelan-pelan beraktifitas kembali seperti biasanya sementara vaksin virus ini belum ada?

Terkadang kita merasa kuat, terkadang pula kita ketakutan berlebihan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tepatkah Penggunaan Surat Keterangan Negatif Covid 19 Hasil Rapid Test?"

Post a Comment