indrabel.com
- Keberadaan dan Siapa Ombudsman Republik Indonesia. Semenjak
adanya informasi penerimaan Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Tahun 2016 pada
bulan November 2016 lalu, saya pun langsung bergerak cepat untuk melengkapi
berkas-berkas persyaratan dan ikut melakukan pendaftaran lowongan tersebut.
Singkat cerita, ada hal yang terus terang membuat saya terkejut dan tertawa
setengah mati. Bagaimana tidak, bukan beberapa orang tetapi banyak orang yang
saya temui tidak tahu apa dan siapa itu Ombudsman. Bahkan orang terdekat saya
sendiri juga sebelumnya belum mengetahuinya.
Ada
teman saya yang bertanya,'' melamar dimana?'' saya jawab di Ombudsman RI. ''OM
siapa? Om Busman?''. Dia berpikir saya akan melamar diperusahaan Paman
Busman. ada juga yang menanyakan apa kepanjangan ombudsman. padahal Ombusman bukan singkatan melainkan suatu kata yang merupakan bahasa skandinavia.
Padahal
jika dilihat dari sejarah berdirinya Ombudsman sudah ada sejak tahun 2000 yang dahulu bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON).
Untuk memperkuat keberadaan Ombudsman sebagai pengawas, maka pada tahun 2008 dirubah menjadi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Baca Juga: Pengalaman Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI
Menurut
UU 37 Tahun 2008 Pasal 1 angka 1, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam
Pasal 2, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan
tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan
lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari
campur tangan kekuasaan lainnya.
Terlepas dari itu semua, bagaimana Ombudsman dapat melakukan
tugasnya secara maksimal jika seluruh lapisan masyarakat belum menyadari
keberadaannya? Saya tidak mengatakan belum ada yang tahu tetapi belum semuanya
tahu. Karena sudah seharusnya dan wajib masyarakat tahu.
Menurut
saya, Ombudsman RI harus terus dan terus memperkenalkan diri lagi melalui Sosialisasi, Sosial Media dan sebagainya. Saya sendiripun turut memperkenalkan siapa itu Ombudsman kepada orang-orang disekitar sehingga informasi dari mulut ke mulut ini bisa menciptakan pengetahuan baru bagi orang lain. Hal ini bagus karena jika
semakin banyak orang yang tahu maka semakin banyak yang akan melaporkan
keluhannya tentang pelayanan publik buruk ke Ombudsman. Semakin banyak yang melapor, maka
tugas dan fungsi Ombudsman selaku Lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik jadi semakin
terlihat. Jika semakin terlihat maka para birokrat semakin tertekan dan
akhirnya pola pikir dari dilayani menjadi melayani dapat terwujud.
Ya, tapi bagaimana seluruh masyarakat bisa tahu sedangkan orang yang diawasi saja masih ada yang belum tahu apa itu Ombudsman dan tidak sadar kalau lagi diawasi.
Ya, tapi bagaimana seluruh masyarakat bisa tahu sedangkan orang yang diawasi saja masih ada yang belum tahu apa itu Ombudsman dan tidak sadar kalau lagi diawasi.
Belum ada tanggapan untuk "Keberadaan dan Siapa Ombudsman Republik Indonesia "
Post a Comment