All About Chartered Accountant Indonesia

All About Chartered Accountant Indonesia
indrabel.com - Halo selamat datang, selamat berkunjung. Kali ini saya akan sedikit membahas tentang sebutan CA atau Chartered Accountant. Gelar yang kedengarannya sangat keren. Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI menetapkan CA sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan standar internasional.

Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan keberadaan IAI yaitu untuk membimbing perkembangan akuntansi dan mempertinggi mutu pendidikan akuntan serta mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapai tantangan profesi dalam perekonomian global.

Namun yang jadi pertanyaan saya waktu itu, terus profesi Akuntan saya untuk apa? Saya sudah memiliki gelar Ak (Akuntan) pada tahun 2014 dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK). Namanya saja sudah Pendidikan Profesi, dapat ijazah, gelar serta RNA (Register Negara Akuntan) dari Kementerian Keuangan pula. Tetapi kok harus ujian CA lagi?

Ternyata CA itu setara dengan CPA (Certifed Public Accountant) dan CPMA (Certified Professional Management Accountant). Sama-sama merupakan sertifikasi untuk mengukur kompetensi kita. Oleh karena itu bisa dikatakan orang-orang yang sudah ujian dan bersertifikasi baik itu CA, CPA atau CPMA sudah ahli dan tidak diragukan dalam bidangnya.
Foto: Linkedin (Hidayat Kampai)

Urutan tahapannya seperti ini:
Lulus PPAK>> Dapat Ijazah Profesi (PP No.4 thn 2014) >> Dapat Register Negara Akuntan (UU No.34 thn 1954) >> Memilih Sertifikasi Profesi ( CPA, CA, CPMA)''.

Oleh karena itu, sertifikasi tersebut diatas merupakan pilihan dan tidak memaksa untuk lulusan PPAK. Namun, alangkah baiknya jika sekaligus mengikuti ujiannya dan lulus agar kita juga bersertifikasi. Tentu dengan begitu, kita lebih dipercaya oleh masyarakat. Yang perlu diingat, pemegang sebutan CA mempunyai kewajiban memenuhi SKP yang dipersyaratkan dalam satu tahun.

Berikut ini beberapa Pertanyaan dan Jawaban mengenai CA (Chartered Accountant).

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh sebutan CA Indonesia?
CA diberikan kepada Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut: Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau;dan Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik disektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; dan Menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

Mengapa IAI Meluncurkan sebutan CA Indonesia?
Menaati Statement Membership Obligation & Guidelines International Federation of Accountants (FAC). Memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara; Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economics Community 2015; Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan.

Apa benefit memperoleh sebutan CA Indonesia?
Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC); Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional; Pangakuan sebagai Akuntan Profesional yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaoran keuangan untuk kepentingan publik; Dapat diakui oleh Profesional Accountancy Organization negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mata ujian).

Apakah CA dapat dicantumkan dibelakang nama seperti gelar lainnya?
Ya, sebutan CA dapat dicantumkan dibelakang nama, setelah penulisan Gelar Ak. Misalnya: indrabel, SE.,M.Acc., Ak., CA.

Bagaimana cara mendapatkan sebutan CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI harus diajukan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Mengisi Formulir keangotaan yang memuat data-data anggota, pernyataan kesediaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan organisasi IAI serta kesediaan untuk diproses dan menerima sanksi penegakkan disiplin keanggotaan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hal tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggtota IAI; dan Melengkapi dokumen administrasi pendukung sebagai berikut: Pas Foto 34 sebanyak 1 (satu) lembar. Kopi Register Negara untuk Akuntan; Ijazah, dan Surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; Bukti pembayaran uang pangkal dan iuran tahunan Anggota Utama.

Dimana tempat pendaftaran CA Indonesia?
Permohonan untuk menjadi Angota utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat dilakukan secara langsung dikantor IAI Pusat, 30 IAI Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Knowledge Center IAI; atau secara tidak langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran melalui fax, email, atau online dari internet.

Apa saja yang dapat diakui sebagai pengalaman praktik keprofesian di Bidang Akuntansi? Pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat di peroleh, dari: Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas; Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi; Pengalaman sebagai auditor ata pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau Pengalaman di bidang akuntansi lainnya.

Berapa lama prasyarat jangka waktu pengalaman praktik yang diwajibkan?
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bisang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI adalah minimal selama 3 (tiga) tahun. Pendidikan Profesi Akuntansi diakui sebagai pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang Akuntansi selama 1 (satu) tahun.

Apakah pengalaman praktik harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja?
Ya. Penilaian pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dapat juga menggunakan SK pengangkatan sebagai karyawan, atau bagi Akuntan Publik dengan izin Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan.

Apa saja kewajiban pemegang sebutan CA?
Mempertahankan keanggotaannya di IAI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Anggota Utama IAI. Meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terus menerus sekurang-kurangnya 120 satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 SKP dalam 1 (satu) tahun. Menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi.

Apakah sebutan CA dapat dicabut?
Ya. DPAN IAI berwenang mencabut sebutan CA apabila Anggota Utama tidak memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme penegakkan disiplin anggota yang berlaku.

Apa saja bentuk kegiatan PPL yang dapat diakui IAI?
IAI mengakui dua jenis kegiatan PPL yaitu: Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu: pelatihan; kursus; lokakarya; diskusi panel;seminar; konferensi; simposium; atau program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan. Terstruktur Non-tatap Muka, yaitu: program belajar jarak jauh; penulisan artikel; makalah; atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan; riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relefan; menjadi anggota Dewan Penguji pada organisasi profesi yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis; atau menjadi anggota dalam komite-komite teknis yang dibentuk dan/atau diakui oleh IAI.

Bagaimana mekanisme pengakuan kegiatan PPL?
Pemegang sebutan CA melaporkan kegiatan PPL yang diikutinya setiap tahun dengan melampirkan copy sertifikat dan atau agenda kegiatan yang diikutinya setiap tahun.

Apakah IAI mengakui kegiatan PPL yang dilaksanakan selain oleh IAI?
Ya. Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah: Organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota international Federation of Accountants (AFA). Asosiasi profesi mitra IAI; Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.

Apakah pemegang CA harus membayar untuk mengikuti PPL IAI?
IAI menyelenggarakan pelatihan yang berbayar dan gratis. Pemegang CA seperti anggota IAI lainnya berhak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IAI secara gratis bagi anggota. Jika pemegang CA ingin mengikuti pelatihan yang berbayar, maka mereka berhak atas harga khusu atau diskon yang diberlakukan untuk anggota IAI.

Sekian informasi dari saya. Bagaimana tanggapan anda? Silahkan berkomentar pada kolom komentar dibawah. Informasi Lebih Lanjut Silahkan Kunjungi Website IAI. Terima Kasih.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "All About Chartered Accountant Indonesia"

Post a Comment