Indrabel.com - Pelayanan publik merupakan pelayanan kepada seluruh masyarakat dimana pelayanan yang diberikan harus adil, tidak diskriminatif, efektif, efisien dan transparan.
Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayanan Publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jenis Pelayanan Publik (Umum) terdiri dari Pelayanan Administratif, Pelayanan Barang/Jasa dan Pelayanan Regulatif. Tetapi pada kesempatan ini, saya hanya membahas tentang pelayanan administratif.
Seperti yang kita ketahui bahwa pelayanan administratif merupakan pelayanan penyediaan berbagai bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Praktek Dokter, Legalizir Ijazah, dan lain-lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adanya Standar Pelayanan yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Layanan baik itu Pemerintah Pusat(Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pelayanan.
Sekurang-kurangnya terdapat Keterpampangan Prosedur Layanan, Waktu Penyelesaian, Biaya Pelayanan, Produk Layanan, Sarana/Prasarana dan Kompetensi Petugas Pemberi Layanan.
Standar Layanan tersebut wajib dipampang agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya. Selain untuk meminimalisir komunikasi verbal antara masyarakat dengan petugas layanan, dengan dipampangnya Standar Layanan maka dapat menghindari terjadinya praktek Maladministrasi, dimana Maladministrasi merupakan pintu masuknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Masyarakat tidak perlu bertanya lagi berapa biaya yang harus dikeluarkan jika mengurus sebuah layanan. Jika gratis maka harus dipampang tulisan gratis. Apabila pengurusannya dikenakan biaya maka di pampang berapa biayanya serta dasar hukum atas biaya yang dipungut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permintaan imbalan uang atau yang lebih dikenal dengan sebutan pungutan liar (pungli).
Untuk mengurus sebuah layanan, apa saja "syarat" yang dibutuhkan dan bagaimana mekanisme dan prosedur dalam pengurusannya, harus dipampang secara jelas.
Begitu juga dengan jangka waktu penyelesaian suatu produk layanan, berapa lama yang dibutuhkan oleh penyelenggara layanan untuk menyelesaikan layanan tersebut. Dengan terpampangnya jangka waktu penyelesaian, maka masyarakat dapat mengetahui lama yang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadinya penundaan berlarut dalam pelayanan.
Ketersediaan Meja/Loket Pelayanan, Ruang Tunggu dan Toilet. Perlu diingat bahwa masyarakat adalah Raja sehingga masyarakat harus dilayani dengan baik dan menunggu dengan nyaman tanpa disusahkan. Oleh karena itu, perlu adanya sarana/prasarana yang mendukung. Ruang menyusui, kursi roda untuk penyandang Disabilitas, Loket pelayanan khusus Difabel juga perlu diperhatikan.
Maklumat (Janji Layanan) juga harus dipampang oleh penyelenggara layanan. Dengan demikian ada kepastian hukum antara pemberi layanan dan penerima layanan. Maklumat layanan berisi Janji bahwa akan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan, dan apabila tidak sesuai dengan SOP tersebut maka siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketersediaan Visi, Misi, Motto, Petugas menggunakan Id Card, juga merupakan hal wajib dan harus diperhatikan.
Ombudsman RI selaku Lembaga Negara yang mengawasi pelayanan publik setiap tahun melakukan Survey atas Tingkat Kepatuhan Pemerintah Pusat(K/L) dan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2009, dimana program tersebut ikut mewujudkan harapan Presiden Jokowi melalui Konsep Nawacita.
Komponen penilaian yang digunakan oleh Ombudsman RI adalah Komponen Standar Layanan yang disebutkan dalam UU Pelayanan publik. Yang dinilai oleh Ombudsman adalah Pelayanan Administratif saja. Beberapa komponen penilaian telah saya sebutkan diatas.
Yang terjadi dilapangan, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menjalankan amanat Undang-Undang ini. Padahal Undang-Undang tersebut sudah lama di undangkan. Alasan yang sering disampaikan adalah Anggaran yang tidak memadai, Tidak adanya instruksi dari atasan ke bawahan, belum disosialisasikan, dan lain-lain.
Belum adanya komitmen untuk Pelayanan Publik yang lebih baik. Padahal apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang sangatlah mudah dan tidak membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu Pola Pikir dilayani seharusnya sudah dirubah menjadi melayani.
Belum ada tanggapan untuk "Pelayanan Administratif : Standar Pelayanan Publik"
Post a Comment